INI bukan tulisan porno. Dan bukan pula
sebuah opini agama. Jangan berpikiran negatif hanya gara-gara kata
“ngangkang” dalam judul tulisan di atas yang digunakan penulis. Kata
tersebut hanya untuk memperjelas bahwa ada berita penting yang harus
diketahui para pembaca sekalian. Dan bila dipikirkan dalam-dalam tentu
saja kata tersebut berkonotasi negatif, bukan?
Penulis hanya bermaksud memberikan sebuah informasi kepada para pembaca
bahwa di Lhokseumawe, sebuah Kota di Aceh pada hari Rabu (02/01/2013)
dikagetkan oleh sebuah peraturan baru Pemerintah Kota Lhokseumawe yang
melarang perempuan duduk ngangkang bila berboncengan di atas sepeda
motor. Dan larangan ini pun menjadi sebuah berita yang heboh secara
langsung dan tidak langsung (baca; online). Setidaknya hingga sore ini
bila Anda mencarinya di mesin pencari google maka Anda akan temukan
banyak media online di Indonesia memberitakan tentang masalah ini.Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, akan memberlakukan larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor. Seorang perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat masyarakat setempat. Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh di kota yang dulunya dikenal dengan sebutan “petro dollar” tersebut. Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya pada hari Rabu (2/1/2013) mengatakan bahwa Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang. Suaidi juga menambahkan bahwa larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
Pendapat dan komentar pun banyak bertebaran di dunia maya. Dari masyarakat biasa, para aktivis HAM dan Perempuan, hingga tokoh-tokoh ternama di Indonesia. Sebut saja Musdah Mulia, Ahli Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurutnya, “Peraturan ini sangat tidak masuk akal dan membahayakan keselamatan perempuan, khususnya mereka yang berusia lanjut atau pun yang masih muda tetap sedang sakit,” seperti yang dilansir oleh Tribunnews.com, Jumat(4/1/2013). Ada lagi Din Syamsuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu hanya tersenyum ketika dimintai keterangannya oleh Okezone.com. “Silahkan tanyakan ke pimpinan Muhammadiyah di Aceh. Mereka yang lebih tau. Itu persoalan adat istiadat sepertinya, tetapi saya enggak tau masalah larangan itu,” katanya di PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis (3/1/2013).
Sekali lagi, saya ingin katakan bahwa tulisan ini bukanlah menghakimi aturan yang telah direncanakan oleh pengambil kebijakan di Kota Lhokseumawe. Tetapi, Anda butuh informasi maka tulisan ini ada untuk Anda.
Dan penulis sengaja menyertakan beberapa link berita tentang larangan “ngangkang di atas motor” tersebut yang dapat Anda temukan di bawah ini;
1. Regulasi Perempuan Dilarang Duduk Ngangkang di Motor tak Masuk Akal
2. Naik motor, perempuan Aceh dilarang ngangkang
3. Di Aceh, Perempuan Dilarang Ngangkang
4. Perempuan Dilarang Ngangkang Naik Motor, Din Tersenyum
5. Raihana Diani: Suaidi Telah Menghina Rakyat Aceh
6. Kontras Aceh Akan Pertanyakan Langsung Pada Wali Kota Lhokseumawe
7. DPR Kecam Larangan Perempuan Membonceng Ngangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar